Semarang - Untuk mendukung upaya Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan lewat pembenahan dan pembaharuan tata kelola manajemen pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan (BAPAS) mempunyai peran yang strategis dalam hal pemberian rekomendasi program layanan dan pembinaan di Rutan dan Lapas melalui tugas dan fungsinya dalam Penelitian Kemasyarakatan dan Pengawasan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah bersama IPKEMINDO (Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia) menggelar Penguatan dan Penyamaan Persepsi Tugas dan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) pada Balai Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah Tahun 2024, Rabu (30/10).
Baca juga:
Komsos Sarana Mempererat Hubungan TNI Rakyat
|
Kegiatan tersebut digelar dalam rangkat meningkatkan peran PK dan APK pada pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan yang bermutu khususnya bagi Tahanan dan Narapidana dengan mempertimbangkan hasil asesmen untuk mengukur perubahan perilaku dan kebutuhan klien dalam memberi rekomendasi program layanan perawatan tahanan dan pembinaan, sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan program guna memastikan program berjalan selaras dengan yang direncanakan
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah, Tejo Harwanto didampingi para Kepala Divisi dan dihadiri oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Balai Pemasyarakatan serta PK dan APK se-Jawa Tengah. Kegiatan yang digelar di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkumham Jateng dan juga disiarkan secara virtual melalui platform _zoom_.
Dalam sambutannya, Tejo menjelaskan Fungsi PK dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan adalah Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Pendampingan, Pembimbingan, Pengawasan. Dirinya menilai, dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut, PK adalah orang-orang cerdas dan harus _out of the box_.
“Saudara-saudara memiliki ruang kesempatan untuk lebih mengembangkan kompetensi di bidang manajemen dan teknis dengan sendirinya, ” tutur Tejo.
PK mempunyai peran strategis dalam revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan. Oleh karena itu, dirinya berharap setiap proses reintegrasi harus benar-benar memperoleh rekomendasi dari para pejabat fungsional pembimbing kemasyarakatan ataupun APK. Sehingga objektivitas pembinaan, pembimbingan, pengamatan, pengawasan, dan pendampingan dapat dilaksanakan dengan maksimal.
Lebih dalam, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dan diskusi oleh materi dengan Narasumber Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono, PK Muda dari Ditjen Pemasyarakatan dan Ketua DPW Ipkemindo Jawa Tengah.